4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Segera Cek Rekening 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Bulan Maret Ini
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Baca Juga: Segera Cek Rekening 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Bulan Maret Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR