Buat syarat lengkapnya, selain membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya, juga harus membawa surat keterangan sehat jasmani.
Biaya perpanjangan SIM, untuk SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pada Polri.
"Jika pemilik SIM ingin menganti alamat sesuai KTP tentu bisa. Biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Hermanto saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Untuk koreksi bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru, karena sudah online, tidak perlu harus di lokasi pembuatan SIM awal,” sambungnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR