MOTOR Plus-online.com - Catat, begini cara ganti alamat di Surat Izin Mengemudi (SIM) beserta syarat dan biayanya.
Brother pasti tahu dong, kalau identitas pada SIM harus sama persis dengan yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Seperti nama, tempat tanggal lahir dan alamat semuanya harus sama.
Makanya kalau alamat di KTP berubah karena pindah tempat tinggal, jangan lupa data di SIM juga ikut diubah bro.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini 8 Maret 2021, Biayanya Cuma Segini Bro
Baca Juga: Bikin SIM Baru Bisa Diantar ke Rumah, Cocok Buat Kaum Rebahan
Syarat untuk melakukan penggantian data alamat pada SIM juga gampang kok.
Perwira Administrasi Satpas SIM Da'an Mogot Iptu Hermanto mengatakan, syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya.
Artinya pemilik SIM tinggal datang ke Satpas sesuai domisili yang baru.
Pilihannya bisa segera mengganti atau bersamaan dengan perpanjang SIM.
Baca Juga: Gak Pelu Antre, Bikin SIM Baru Bisa Langsung Diantarkan ke Rumah
Buat syarat lengkapnya, selain membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya, juga harus membawa surat keterangan sehat jasmani.
Biaya perpanjangan SIM, untuk SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pada Polri.
"Jika pemilik SIM ingin menganti alamat sesuai KTP tentu bisa. Biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Hermanto saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Untuk koreksi bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru, karena sudah online, tidak perlu harus di lokasi pembuatan SIM awal,” sambungnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR