Dengan dana tersebut, peserta dapat memilih jenis pelatihan yang ingin diikuti di Mitra Platform Digital Resmi.
Dengan demikian, dana Rp 1 juta itu tidak bisa diuangkan.
Pembelian pelatihan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan.
Jika sudah lebih 30 hari belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi.
Baca Juga: Wow Ada 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Ini, Nih Info Lengkapnya
Kemudian, peserta akan mengikuti pelatihan yang telah dipilih secara online.
Selesai pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat elekronik.
Peserta juga wajib memberikan ulasan dan penilaian (rating) pada pelatihan yang diikuti.
Peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima dua macam insentif.
Baca Juga: Mau Bantuan Rp 3,55 Juta Ditransfer, Daftar Sekarang Pakai KTP dan KK
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR