Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Jangan lupa juga penuhi syarat-syaratnya, seperti:
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 25 Februari 2021, Segini Biaya Perpanjangan
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR