MOTOR Plus-online.com - Buruan samperin SIM Keliling hari ini 9 Maret 2021.
Kesempatan bagus buat bikers yang belum urus Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan tunggu kadaluwarsa ya.
Brother bisa samperin layanan SIM Keliling hari ini, biar mengurangi kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Apalagi urus di SIM Keliling sama mudahnya dengan di kantor Satpas.
Baca Juga: Catat, Begini Cara Ganti Alamat di SIM Beserta Syarat dan Biayanya
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Februari 2021, Jangan Gunakan Pakaian Ini
Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling hari ini, Selasa (9/3/2021).
Informasinya resmi dari website resmi Korlantas Polri.
Ada beberapa mobil SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik di Jakarta.
Daripada penasaran, langsung buka halaman berikutnya ya bro!
Baca Juga: Bikin SIM Baru Bisa Diantar ke Rumah, Cocok Buat Kaum Rebahan
Berikut layanan SIM Keliling di Jakarta yang buka mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB:
Jakbar : LTC Glodok
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakut : Mall Bella Terra Kelapa Gading
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini 8 Maret 2021, Biayanya Cuma Segini Bro
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya bro.
Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artinya, brother harus ikut tes teori dan praktik, menguras waktu banget.
Baca Juga: Gak Pelu Antre, Bikin SIM Baru Bisa Langsung Diantarkan ke Rumah
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Jangan lupa juga penuhi syarat-syaratnya, seperti:
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 25 Februari 2021, Segini Biaya Perpanjangan
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR