"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.
Selama PPKM mikro, lanjut Airlangga, daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.
Tracing atau penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara, treatment dapat berupa isolasi mandiri, isolasi terpusat, ataupun perawatan yang dikoordinasikan oleh pos penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga: Bikers Atur Ulang Rencana Riding, Ada Perubahan Jadwal Libur Maret Nih
"PPKM mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan yaitu bantuan beras 20 kilogram per rumah yang di isolasi mandiri selama 14 hari dan bantuan masker kain sesuai dengan standar," terang Airlangga.
Pemerintah juga akan mengeluarkan pelarangan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD selama masa libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yakni 10 sampai 14 Maret 2021.
Sementara, pegawai swasta diimbau untuk tidak melakukan kegiatan atau perjalanan ke luar daerah.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Touring ke Ponorogo, Coba Main Ke Kampung Mati Tak Berpenghuni
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR