Baca Juga: Enak Banget Perpanjang dan Bikin SIM Baru Lewat Aplikasi HP Online
Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka polisi akan melakukan sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi jangan sampai memakai kaos oblong saat mengurus SIM di Satpas ya bro.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR