Baca Juga: Motor Baru Pesaing Yamaha XMAX Meluncur, Mesin Besar Fitur Lengkap
Petugas portal jalur bus Transjakarta pun sempat menghalangi pengendara sepeda motor dan memintanya tidak melintas di lajur khusus tersebut.
Tapi pengendara sepeda motor itu, dalam video, terlihat tidak terima lalu mendorong petugas portal jalur bus Transjakarta itu.
"Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain," tambah Prasetia.
Dia melanjutkan, terdapat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Transjakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jakarta berjudul: aksi-konyol-pemotor-paksa-masuk-jalur-busway-dan-dorong-petugas-yang-berjaga-komentar-transjakarta?page=all
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR