Sok Jagoan, Pemotor Terobos Jalur Busway, Ngamuk Tantang Petugas Berkelahi

Ahmad Ridho - Selasa, 9 Maret 2021 | 12:00 WIB
ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @jkt.informasi
Sok Jagoan, Pemotor Terobos Jalur Busway, Dorong dan Tantang Petugas Berkelahi

Baca Juga: Motor Baru Pesaing Yamaha XMAX Meluncur, Mesin Besar Fitur Lengkap

Petugas portal jalur bus Transjakarta pun sempat menghalangi pengendara sepeda motor dan memintanya tidak melintas di lajur khusus tersebut.

Tapi pengendara sepeda motor itu, dalam video, terlihat tidak terima lalu mendorong petugas portal jalur bus Transjakarta itu.

"Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain," tambah Prasetia.

Dia melanjutkan, terdapat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Transjakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jakarta berjudul: aksi-konyol-pemotor-paksa-masuk-jalur-busway-dan-dorong-petugas-yang-berjaga-komentar-transjakarta?page=all

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular