Baca Juga: Sok Jagoan, Pemotor Terobos Jalur Busway, Ngamuk Tantang Petugas Berkelahi
Selain berbahaya, ternyata larangan untuk menerobos pintu perlintasan kereta juga sudah diatur secara resmi oleh negara
Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 114 menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api
Baca Juga: Street Manners: Sengaja Copot Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Meringis
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terkait sanksi bagi para pelanggarnya juga sudah tercantum pada Pasal 296 dimana akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Daripada celaka atau kena denda dan dipenjara, mulai sekarang jangan nerobos pintu perlintasa kereta api.
Selain itu, meskipun tidak ada kereta api yang sedang melintas, menyeberang di perlintasan kereta api juga jangan asal dan harus selalu waspada agar tetap aman.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR