Street Manners: Masih Suka Nerobos Portal Perlintasan Kereta Api? Nyawa Melayang atau Denda

Ahmad Ridho - Selasa, 9 Maret 2021 | 16:15 WIB
IG @agoez_bandz4
Masih nekat nerobos perlintasan kereta api, pilih nyawa hilang atau didenda.

MOTOR Plus-online.com - Masih nekat nerobos perlintasan kereta api, pilih nyawa hilang atau didenda.

Masih banyak pemotor nekat yang melintasi jalur kereta api.

Padahal portal atau palang sudah tertutup tapi masih banyak yang melintas.

Suara sirine kereta juga sudah dibunyikan, karena dilihat kereta masih jauh akhirnya tetap menerobos.

Baca Juga: Siap-siap Cek HP, Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Dibagikan Lagi

Baca Juga: Maret Ini Bantuan Rp 2,4 Juta Cair, Tinggal Masukkan NIK, Nama Lengkap dan Alamat

Enggak sekali atau dua kali pemotor kehilangan nyawa karena tertabrak kereta api.

Motor hancur dan jasad korban kadang sudah enggak utuh akibat terseret.

Tapi kasus kecelakaan ini seolah dianggap angin lalu, masih banyak pemotor yang nekat.

Umumnya hal ini terjadi pada pengendara motor yang terburu-buru dan tidak mau menunggu sampai kereta selesai melintas.

Baca Juga: Sok Jagoan, Pemotor Terobos Jalur Busway, Ngamuk Tantang Petugas Berkelahi

Selain berbahaya, ternyata larangan untuk menerobos pintu perlintasan kereta juga sudah diatur secara resmi oleh negara

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 114 menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

b. Mendahulukan kereta api

Baca Juga: Street Manners: Sengaja Copot Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Meringis

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terkait sanksi bagi para pelanggarnya juga sudah tercantum pada Pasal 296 dimana akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Daripada celaka atau kena denda dan dipenjara, mulai sekarang jangan nerobos pintu perlintasa kereta api.

Selain itu, meskipun tidak ada kereta api yang sedang melintas, menyeberang di perlintasan kereta api juga jangan asal dan harus selalu waspada agar tetap aman.

Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor

Kurangi kecepatan dan bersiap-siap untuk berhenti serta perhatikan rambu-rambu palang pintu.

Meskipun tidak terlihat ada kereta melintas, kamu tetap harus melambat untuk memastikan bahwa memang tidak ada kereta yang akan lewat saat kamu mulai menyeberang.

Ketika mengemudi mobil dan sedang memutar audio, pelankan dahulu suara audio di dalam mobil dan buka jendela agar dapat mengonfirmasi secara suara apakah aman atau tidak jika melintas.

Terlebih jika melewati perlintasan tanpa rambu dan palang pintu, kamu harus lebih waspada.

Baca Juga: Motor Pertama di Pulau Jawa Punya Julukan Kereta Setan, Apa Maksudnya?

Hal ini agar pemotor atau pengemudi mobil waspada dan enggak asal melintasi rel kereta api.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular