Baca Juga: Kelanjutan Insiden Biker yang Dihadang Paspampres, Sudah Dimaafkan
Tak cuma di Jakarta, Polresta Bogor menggelar razia.
Razia tersebut disampaikan lewat akun twitter @PolresBogorKota.
Dalam keterangan akun tersebut Sat Lantas Polresta Bogor Kota melakukan penindakan kepada Pengendara yang menggunakan motor berknalpot bising.
Saat penindakan knalpot bising, petugas melakukan pengukuran tingkat kebisingan dengan menggunakan alat Db Meter.
Baca Juga: Bikers yang Dihadang di Ring 1 Akhirnya Minta Maaf Secara Resmi di Mako Paspampres
"Kami berkomitmen untuk menertibkan pengguna Knalpot Bising di Kota Bogor....untuk kota Bogor Aman, nyaman dan Selamat....," bunyi salah satu tweet.
Penggunaan knalpot bising akan diberikan sanksi denda paling banya Rp 250 ribu.
Hal ini tertulis dalam Pasal 185 UU No. 22 Tahun 2009.
"Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyatan teknis dan laikjalan seperti spion, lampi rem, klakson, pengukuran kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Source | : | Kompas TV,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR