2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.
Syarat penerima bantuan
Berikut syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:
a. Siswa PAUD/Dikdasmen
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
b. Pendidik PAUD/Dikdasmen
Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
c. Mahasiswa
Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif, serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
d. Dosen
Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Paket Internet Telkomsel Rp 10 Dapat 10 GB, Begini Cara Dapetinnya
Bagi yang sudah menjadi penerima bantuan pada November-Desember 2020, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) kembali.
Jika ada nomor yang berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Adapun bagi pimpinan/operator satuan pendidikan yang nomor selulernya berubah atau nomor baru dapat mengunggah surat SPTJM melalui laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah), dan pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Internet Kemdikbud 2021, Ini Rincian Kuota dan Syarat Penerima"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR