Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Hore Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Kebagian Pinjaman Juga, Sikat Bro
Nantinya pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan Banpres akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah penerima mendapat SMS, mereka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat mencairkan dana.
Penerima Banpres untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.
Baca Juga: Pakai HP, Bisa Cek Lolos Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Atau Tidak
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR