- Tidak mengikuti pendidikan formal
Selain itu pejabat berikut juga tidak bisa mendaftar:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Bagi penerima bantuan dari pemerintah juga tidak bisa mendaftar, yaitu antara lain:
- Bansos Kemensos (DTKS)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR