MOTOR Plus-Online.com - Cuma masukin Nomor KTP, bisa daftar bantuan.
Daftar bantuan Rp 3,55 juta gelombang 14 segera dibuka.
Pendaftaran gelombang 14 program Kartu Prakerja dibuka besok hari, Kamis (11/3/2021).
Program kartu prakerja gelombang 14 bakal dibuka pukul 12.00 WIB dengan kuota untuk 600.000 orang.
Baca Juga: Cair Maret Ini, Masih Ada 3 Bantuan Uang dan Bansos Lain dari Pemerintah, Buruan Dicek
Baca Juga: Jangan Lupa Bawa KK ke Kantor Pos, Uang Bantuan Rp 300 Cair Bulan Ini
Pada gelombang 14 kali ini, terdapat menambah fitur baru, yakni pendaftar bisa mengetahui alasan tidak diterima dalam pendaftaran di setiap gelombang.
Ini berlaku untuk peserta yang pada gelombang sebelumnya tidak diterima.
Pada tahun 2021 ini program Kartu Prakerja masih dijalankan dengan skema semi bantuan sosial.
Peserta yang lolos akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, serta uang insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 yang diberikand dalam waktu enam bulan.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Dibagikan Lagi, Simak Syaratnya Nih
Peserta pelatihan juga bakal mendapatkan insentif pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.
Sehingga secara keseluruhan, peserta Kartu Prakerja akan mengantongi uang bantuan sebesar Rp 3,55 juta.
Bagaimana tips agar lolos Prakerja?
1. Perhatikan syarat yang dibutuhkan
Sebelum mendaftar, pastikan dahulu Anda memenuhi syarat untuk mendaftar mengikuti Program Prakerja.
Baca Juga: Siapin Kartu ATM dan Dokumen Lain Bantuan Rp 2,4 Juta Bakal Cair Lagi
Adapun syaratnya:
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak mengikuti pendidikan formal
Selain itu pejabat berikut juga tidak bisa mendaftar:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Bagi penerima bantuan dari pemerintah juga tidak bisa mendaftar, yaitu antara lain:
- Bansos Kemensos (DTKS)
- Penerima BSU atau BPUM
- Penerima Kartu Prakerja 2020.
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Maret Ini Serbu ATM dan Kantor Pos
Perlu diperhatikan juga bahwa satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal dua orang yang bisa mendapatkan bantuan Prakerja.
2. Pastikan nomor ponsel dan email aktif
Saat mendaftar Kartu Prakerja diharuskan memasukkan nomor HP dan email.
Oleh karena itu, ketika mendaftar Kartu Prakerja pastikan memiliki nomor handphone dan email dalam keadaan aktif karena diperlukan untuk melakukan verifikasi kode OTP.
3. Pantau terus akun media sosial Prakerja
Jangan lupa untuk memantau akun media sosial instagram Kartu Prakerja di @prakerja.go.id untuk mendapatkan update pengumuman seputar pendaftaran gelombang baru.
Sehingga ketika informasi pembukkan gelombang baru diumumkan, bisa segera lekas mendaftar dan tidak ketinggalan.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Bisa Didapat, Siapkan KTP dan Nomor Telepon
4. Pastikan informasi yang dimasukkan benar
Saat memasukkan informasi, cek kembali apakah informasi yang diisikan sudah benar.
Termasuk cek kembali nomor HP dan email seperti tanda dan simbol yang dimasukkan apakah sudah sesuai.
Selain itu cek kembali apakah syarat file yang di-upload seperti foto KTP sudah sesuai persyaratan.
5. Kerjakan tes sebaik-baiknya
Program Prakerja terdapat tes untuk menilai seberapa layak seseorang menerima bantuan Prakerja.
Oleh karena itu, saat mengerjakan tes pastikan Anda mengerjakan tes dengan sebaik-baiknya dan tidak menjawab secara asal supaya semakin besar peluang untuk lolos.
Baca Juga: Ketik NIK, Nama Lengkap Dan Alamat, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cair Maret Ini
6. Pastikan NIK dan KK sesuai
Salah satu kendala yang mungkin ditemui pendaftar adalah adanya keluhan NIK dan KK tidak sesuai ketika diinput.
Apabila masyarakat mengalami ketidaksesuaian antara NIK dan KK maka bisa menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR