Melihat hal tersebut, sebenarnya ada dua cara yang bisa brother lakukan.
1. Laporkan Oknum Debt Collector
Brother yang dapat teror dari debt collector supaya bisa melapor.
Seperti yang disarankan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Rusdi Hartono.
"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 5 Nomor Telepon Lembaga Yang Bisa Dihubungi Saat Diburu Debt Collector
Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.
"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.
Prosedur Pelaporan
Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.
Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Baca Juga: Gak Mau Debt Collector Datang ke Rumah Sita Kendaraan? Buruan Lakukan Cara Ini Bro
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR