Tapi tenang aja bro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kasih tahu cara bedakan STNK dan BPKB palsu dibanding aslinya.
Berikut cara cek keaslian STNK:
1. Data
Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran.
Periksa data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.
Cek tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
Baca Juga: Waspada Motor Langsung Disita Gara-gara STNK Mati Telat Bayar Pajak
2. Nomor Rangka
Sangat penting bahwa nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK.
Kalau nomor rangka berbeda sebaiknya urungkan niat untuk membeli mobil atau motor bekas tersebut.
3. Nomor Mesin
Periksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda.
Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terkait ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR