Mau Sikat Motor Bekas Takut STNK dan BPKB Palsu? Begini Trik Bedainnya

Galih Setiadi - Kamis, 11 Maret 2021 | 07:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Mau beli motor bekas takut STNK dan BPKB palsu? Nih cara bedainnya.

Tapi tenang aja bro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kasih tahu cara bedakan STNK dan BPKB palsu dibanding aslinya.

Berikut cara cek keaslian STNK:

1. Data

Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran.

Periksa data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.

Cek tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.

Baca Juga: Waspada Motor Langsung Disita Gara-gara STNK Mati Telat Bayar Pajak

2. Nomor Rangka

Sangat penting bahwa nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK.

Kalau nomor rangka berbeda sebaiknya urungkan niat untuk membeli mobil atau motor bekas tersebut.

3. Nomor Mesin

Periksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.

Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda.

Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terkait ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular