"Kalau mengacu pasal itu, pesepeda yang melanggar ya bisa didenda Rp100 ribu," kata Lilik, saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Lilik mengatakan, para pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kurungan selama 15 hari.
"Kalau tidak sanksi denda, ya bisa juga kurungan lima belas hari, dua minggu-lah kira-kira," kata Lilik.
Meski begitu, Lilik menegaskan sanksi tersebut mulai berlaku jika jalur sepeda permanen telah diresmikan.
Baca Juga: Cederanya Udah Sembuh? Marc Marquez Kebelet Main Sepeda Gunung
"Kalau sudah diresmikan, aturan yang tadi saya bilang bisa berlaku," ucap dia.
"Nah, kami juga akan tindak siapa yang melanggar aturan soal penggunaan jalur sepeda ini," lanjut Lilik.
Dia mengimbau, para pesepeda sebaiknya mematuhi aturan tersebut.
"Patuhilah aturan meski bersepeda, tetap ada pasal yang sudah mengatur. Kalau bandel juga, ya ditindak," tutup Lilik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kendaraan Bermotor Serobot Jalur Sepeda Permanen, Dishub: Siap-siap Kena Sanksi Rp 500 Ribu
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR