MOTOR Plus-online.com - Bikin panas dingin, segini besaran denda kalau menerobos jalur sepeda permanen.
Hal ini diingatkan kembali, karena masih ada kendaraan bermotor yang menerobos jalur tersebut.
Jalur sepeda permanen berlokasi di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?
Baca Juga: Asyik, Sepeda Jadi Motor Listrik 2 In 1 Karya Le-Bui Asal Lombok
Yaitu sebuah mobil mewah masuk ke jalur permanen tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan akan ada sanksi tegas buat yang menerobos jalur sepeda.
Denda maksimal pun bakal dikenakan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
"Denda maksimum Rp 500 ribu," ucap Syafrin, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Warga Desa Miliarder Beli Motor Lagi, Sales Sebut 70 Unit Diborong
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, denda yang dikenakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 di situ ada pelanggaran rambu lalu lintas di sana diatur dendanya," ujarnya.
Untuk menegakkan aturan ini, Syafrin mengaku pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Pengaturannya itu sudah ada dalam undang-undang 22/2009 tentu kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian," kata dia.
Baca Juga: Warga Desa Miliarder Beli Motor Lagi, Sales Sebut 70 Unit Diborong
"Tetapi dalam tataran ini kami akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif sampai dengan keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar dioptimalkan oleh seluruh pengguna sepeda,” tambahnya menjelaskan.
Tapi jangan khawatir bro, soalnya buat pesepeda yang gak menggunakan jalur sepeda di sepanjang jalur Sudirman-Thamrin juga akan kena sanksi.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mengatakan para pesepeda tersebut dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut, kata dia, termaktub dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Wuih, Sepeda Listrik Baru Viar Caraka Meluncur, Cuma Rp 7 Jutaan
"Kalau mengacu pasal itu, pesepeda yang melanggar ya bisa didenda Rp100 ribu," kata Lilik, saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Lilik mengatakan, para pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kurungan selama 15 hari.
"Kalau tidak sanksi denda, ya bisa juga kurungan lima belas hari, dua minggu-lah kira-kira," kata Lilik.
Meski begitu, Lilik menegaskan sanksi tersebut mulai berlaku jika jalur sepeda permanen telah diresmikan.
Baca Juga: Cederanya Udah Sembuh? Marc Marquez Kebelet Main Sepeda Gunung
"Kalau sudah diresmikan, aturan yang tadi saya bilang bisa berlaku," ucap dia.
"Nah, kami juga akan tindak siapa yang melanggar aturan soal penggunaan jalur sepeda ini," lanjut Lilik.
Dia mengimbau, para pesepeda sebaiknya mematuhi aturan tersebut.
"Patuhilah aturan meski bersepeda, tetap ada pasal yang sudah mengatur. Kalau bandel juga, ya ditindak," tutup Lilik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kendaraan Bermotor Serobot Jalur Sepeda Permanen, Dishub: Siap-siap Kena Sanksi Rp 500 Ribu
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR