Libur Isra Miraj dan Nyepi, Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-genap?

Erwan Hartawan - Kamis, 11 Maret 2021 | 11:25 WIB
Motor Plus/ Erwan
Ganjil-genap Bogor

Baca Juga: Bogor Kembali Padat, Ganjil-genap Bakal Kembali Diberlakukan?

Pemerintah daerah setempat mewajibkan setiap wisatawan membawa dan menunjukkan surat hasil rapid test antigen saat berkunjung ke tempat-tempat wisata.

Selain itu, pembatasan jumlah kapasitas pengunjung baik di tempat wisata maupun di restoran juga masih tetap berlaku.

“Kami memutuskan bahwa libur panjang ini ganjil genap tetap tidak berlaku," kata Bima.

"Kami akan lebih maksimalkan manajemen traffic dan manajemen kerumunan di Kota Bogor,” sambungnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Ganjil Genap Bogor Tak Berlaku Selama 2 Minggu Kedepan

"Aturan kewajiban menunjukkan surat rapid antigen masih berlaku di kawasan wisata."

"Pembatasan 50 persen terhadap pengunjung di tempat wisata dan rumah makan tetap ada, yang beda cuma tidak ada ganjil genap. Aturan lain tetap berlaku," tambah Bima.

Bima menuturkan, berdasarkan data, tren kasus Covid-19 di Kota Bogor terus menurun dalam beberapa pekan ke belakang.

Serupa dengan Kota Bogor, Kawasan Wisata Puncak Bogor juga menerapkan Rapid Tes untuk yang mau berkunjung.

Baca Juga: Ganjil Genap Bogor Resmi Diperpanjang, Ini Sanksi Kalau Melanggar

Surat keterangan rapid tes antigen ini akan dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor.

Aturan ini sudah berlaku sejak kemarin, Selasa (9/3/2021).

Kurang lebih berlangsung selama 2 minggu, tepatnya sampai 22 Maret mendatang.

Seperti yang tertuang di flyer resmi Satlantas Polres Bogor.

Baca Juga: Heboh Konvoi Moge Ke Puncak Trobos Ganjil Genap, Pas Ketangkap Bayar Dendanya Segini

"Apabila tidak dapat menunjukkan surat rapid antigent maka akan kami putar balikkan," begitu tulisannya.

Selain itu, brother yang mau merapat ke Kawasan Puncak juga wajib membawa surat keterangan rapid antigen.

Adapun masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen selama 3x24 jam.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular