MOTOR Plus-Online.com - Pekan ini terdapat dua hari libur yakni Isra Miraj dan Nyepi.
Alhasil pekan ini menjadi libur panjang buat para pekerja.
Libur panjang tersebut pasti banyak dimanfaatkan untuk berjalan-jalan.
Meski masih dalam kondisi pandemi, masyarakt tetap nekat berpergian ke tempat wisata atau pergi keluar kota seperti Bogor.
Baca Juga: Awas, Nekat ke Puncak Tanpa Surat Rapid Antigen Disuruh Putar Balik
Baca Juga: Imbas Bikers Vs Paspampres, Polresta Bogor Ikut Razia Knalpot Bising
Padahal pemerintah terus mensosialisasikan untuk tidak membuat kerumunan.
Lalu apakah Bogor kembali menerapkan Ganjil-genap?
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak akan memberlakukan ganjil genap saat libur panjang akhir pekan ini.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya tetap mengantisipasi mobilitas dan kerumunan saat libur panjang.
Baca Juga: Bogor Kembali Padat, Ganjil-genap Bakal Kembali Diberlakukan?
Pemerintah daerah setempat mewajibkan setiap wisatawan membawa dan menunjukkan surat hasil rapid test antigen saat berkunjung ke tempat-tempat wisata.
Selain itu, pembatasan jumlah kapasitas pengunjung baik di tempat wisata maupun di restoran juga masih tetap berlaku.
“Kami memutuskan bahwa libur panjang ini ganjil genap tetap tidak berlaku," kata Bima.
"Kami akan lebih maksimalkan manajemen traffic dan manajemen kerumunan di Kota Bogor,” sambungnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Ganjil Genap Bogor Tak Berlaku Selama 2 Minggu Kedepan
"Aturan kewajiban menunjukkan surat rapid antigen masih berlaku di kawasan wisata."
"Pembatasan 50 persen terhadap pengunjung di tempat wisata dan rumah makan tetap ada, yang beda cuma tidak ada ganjil genap. Aturan lain tetap berlaku," tambah Bima.
Bima menuturkan, berdasarkan data, tren kasus Covid-19 di Kota Bogor terus menurun dalam beberapa pekan ke belakang.
Serupa dengan Kota Bogor, Kawasan Wisata Puncak Bogor juga menerapkan Rapid Tes untuk yang mau berkunjung.
Baca Juga: Ganjil Genap Bogor Resmi Diperpanjang, Ini Sanksi Kalau Melanggar
Surat keterangan rapid tes antigen ini akan dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor.
Aturan ini sudah berlaku sejak kemarin, Selasa (9/3/2021).
Kurang lebih berlangsung selama 2 minggu, tepatnya sampai 22 Maret mendatang.
Seperti yang tertuang di flyer resmi Satlantas Polres Bogor.
Baca Juga: Heboh Konvoi Moge Ke Puncak Trobos Ganjil Genap, Pas Ketangkap Bayar Dendanya Segini
"Apabila tidak dapat menunjukkan surat rapid antigent maka akan kami putar balikkan," begitu tulisannya.
Selain itu, brother yang mau merapat ke Kawasan Puncak juga wajib membawa surat keterangan rapid antigen.
Adapun masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen selama 3x24 jam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR