Mau Bikin Dan Perpanjang SIM Jangan Sampe Ketipu Calo, Segini Biayanya

Galih Setiadi - Jumat, 12 Maret 2021 | 12:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Mau bikin dan perpanjang SIM jangan mau ketipu calo, biayanya cuma segini.

Kemudian biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

Baca Juga: Catat, Begini Cara Ganti Alamat di SIM Beserta Syarat dan Biayanya

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional Rp 250.000

Nah itu dia biaya bikin dan perpanjang SIM, bro.

Mulai sekarang, bisa diurus sendiri dan jangan sampai ketipu sama calo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Calo Pasti Mahal, Ketahui Ini Tarif Resmi Bikin SIM A, dan C"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular