Kemudian biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
Baca Juga: Catat, Begini Cara Ganti Alamat di SIM Beserta Syarat dan Biayanya
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Nah itu dia biaya bikin dan perpanjang SIM, bro.
Mulai sekarang, bisa diurus sendiri dan jangan sampai ketipu sama calo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Calo Pasti Mahal, Ketahui Ini Tarif Resmi Bikin SIM A, dan C"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR