MOTOR Plus-Online.com - Mitos atau fakta pajak kendaraan mati bisa ditilang polisi?
Masih menjadi perdebatan apakah pajak kendaraan mati bisa ditilang.
Banyak masyarakat yang lupa ada menunda pembayaran pajak kendaraan.
Pasalnya menurut sebagian masyarakat ini bukanlah sebuah pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Ketua MPR RI Yang Juga Ketua IMI, Bamsoet Ingatkan Pelaku Otomotif Bayar Pajak Penghasilan
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Pakai E-Mobile Samsat, Calo Dijamin Musnah
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan merupakan wewenang pemerintah daerah.
Jadi pihak kepolisian tidak berhak memberikan penilangan.
Nah untuk meluruskan pernyataan tersebut, mending simak penjelasan berikut.
Mengutip dari Gridoto, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin coba menjelaskan nih.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR