MOTOR Plus-Online.com - Mitos atau fakta pajak kendaraan mati bisa ditilang polisi?
Masih menjadi perdebatan apakah pajak kendaraan mati bisa ditilang.
Banyak masyarakat yang lupa ada menunda pembayaran pajak kendaraan.
Pasalnya menurut sebagian masyarakat ini bukanlah sebuah pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Ketua MPR RI Yang Juga Ketua IMI, Bamsoet Ingatkan Pelaku Otomotif Bayar Pajak Penghasilan
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Pakai E-Mobile Samsat, Calo Dijamin Musnah
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan merupakan wewenang pemerintah daerah.
Jadi pihak kepolisian tidak berhak memberikan penilangan.
Nah untuk meluruskan pernyataan tersebut, mending simak penjelasan berikut.
Mengutip dari Gridoto, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin coba menjelaskan nih.
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Kendaraan Wajib Setor Bea Parkir Rp 30 s/d 50 Ribu
Menurutnya, kendaraan yang pajaknya mati tetap ditilang.
Bukan tanpa alasan bro, penilangan bertujuan untuk mengecek keabsahan dari STNK.
Ia menambahkan, STNK harus dipegang pemilik yang sah, tidak terlibat pencurian, penggelapan dan lainnya.
"Jika pajak mati Polisi memang tidak berhak tilang," kata Taslim.
Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih di Leasing? Ini Caranya Bro
"Tapi jangan salah, STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap 1 tahun harus disahkan," sambungnya.
Nah penilangan ini dilakukan jika saat terjaring razia STNK dianggap tidak sah karena masa berlakunya habis.
"Pada saat pengesahan harus bayar pajak. Kalau belum bayar pajak, dipastikan STNK belum sah. Ketika STNK tidak sah, boleh ditilang," tegasnya.
Ia menyebut, polisi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Asyik 2 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.
"Jadi yang ditilang bukan karena tidak membayar pajak, tapi mengunakan STNK yang tidak sah," tutupnya.
Nah buat brother yang belum bayar pajak dan masih bingung caranya gampang banget kok.
Brother hanya perlu mempersiapkan tiga dokumen, yaitu:
Baca Juga: Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Digelar, Catat Nih Jadwalnya
- KTP asli pemilik motor beserta fotokopinya
- STNK asli disertai fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
Namun, jika pembayaran dilakukan oleh orang lain, terdapat syarat tambahan berupa surat kuasa yang harus dipersiapkan
Cara membayar pajak kendaraan tahunan.
- Mengisi formulir yang disediakan.
- Menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan (BPKB Asli dan KTP asli tidak diserahkan, hanya ditunjukkan).
- Kemudian membayar pajak motor sesuai dengan tarif yang ditentukan.
Baca Juga: Gak Ribet Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi HP, Bukti Pembayaran Diantar ke Rumah
- Jika terlambat membayar pajak, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan resi/bukti pembayaran tersebut untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
- Periksa identitas dan data STNK.
Selain membayar secara offline dengan datang ke kantor Samsat, sekarang juga bisa membayar pajak motor secara online dengan aplikasi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR