Baca Juga: Mau Bikin Dan Perpanjang SIM Jangan Sampe Ketipu Calo, Segini Biayanya
Gak seperti hari biasa, saat hari libur, SIM Keliling hanya buka sampai jam 12.00 WIB.
Pemohon yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Saat mau perpanjang SIM jangan lupa bawa persyaratannya.
Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTPdan SIM lama yang masih berlaku.
Baca Juga: Gak Perlu Antri Urus SIM STNK dan BPKB Diantar ke Rumah Loh
Tapi pada saat prakteknya ternyata KTP dan SIM lama yang masih berlaku harus dibuatkan foto copy sebanyak 2 kali.
Hal ini bisa membuat proses pelayanan menjadi lama karena tidak dipersiapkan foto copy KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Bisanya di gerai SIM tidak ada pelayanan foto copy dan kalaupun ada pastinya antriannya panjang.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
Baca Juga: Cukup Di Rumah, Urusan Perpanjang SIM, STNK Dan BPKB Langsung Jadi
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat Aplikasi HP, Ini Jadwal Launchingnya
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.
Jangan lupa, selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR