Baca Juga: Siap-siap Bro, Tilang Elektronik Nasional Akan Berlaku Maret 2021
"Jadi petugas juga tidak perlu membawa surat tilang,” sambungnya.
Tak hanya mengidentifikasi nopol, Kopek juga akan mengindentifikasi wajah pengguna motor yang terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP.
“Progam Kopek ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan,” imbuhnya.
Setelah tertangkap dan terekam Kopek, dan terbukti melanggar, pelanggar akan dikirim surat tilang melalui pos sesuai data yang tertangkap Kopek ini.
Baca Juga: PSBB Makin Ketat, Jumlah Kamera Tilang Elektronik Bertambah, Ini Titik Lokasinya
“Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI,” katanya.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR