Tanpa BPKB Ini Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil

Aong - Minggu, 14 Maret 2021 | 10:04 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bayar pajak di Samsat Drive Thru

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan yang mau bayar pajak STNK tahunan namun terkendala tidak ada BPKB.

Tanpa BPKB, ini cara bayar pajak STNK tahunan motor atau mobil supaya tidak bolak-balik Samsat yang berakit buang waktu dan ongkos.

Guna bayar pajak tahunan ini untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Perlu beberapa berkas yang perlu dibawa ketika mau bayar pajak tahunan.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang Polisi?

Baca Juga: Ketua MPR RI Yang Juga Ketua IMI, Bamsoet Ingatkan Pelaku Otomotif Bayar Pajak Penghasilan

Wajib membawa STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan BPKB.

Tapi, bagaimana jika pemilik kendaraan yang masih kredit dan BPKB masih di leasing?

Apa bisa membayar pajak kendaraan motor atau mobilnya?

Dikutip dari kompas.com, Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Atmadja kasih penjelasan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular