Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Kendaraan Wajib Setor Bea Parkir Rp 30 s/d 50 Ribu
Katanya jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan, pertama harus ke leasing dulu untuk diberikan fotokopi BPKB serta surat keterangan.
“Jika BPKB menjadi syarat membayar pajak tahunan, kita bisa memberikan copy dan surat keterangan kalau BPKB masih ada di leasing,” ucap Stanley kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
TANPA BPKB GUNAKAN APLIKASI SI ONDEL
Bayar pajak kendaraan tidak perlu BPKB info resminya langsung dari Polda untuk mempermudah masyarakat.
Bisa bayar pajak kendaraan tanpa BPKB pakai aplikasi Si Ondel (On Delivery), stiker stempel STNK diantar resmi dari Polda ke rumah wajib pajak.
Yang meluncurkan aplikasi Si Ondel yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna menjembatani kebutuhan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan di tengah pandemi.
Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan aplikasi Si Ondel untuk mencegah kerumunan masyarakat.
KOMENTAR