MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan yang mau bayar pajak STNK tahunan namun terkendala tidak ada BPKB.
Tanpa BPKB, ini cara bayar pajak STNK tahunan motor atau mobil supaya tidak bolak-balik Samsat yang berakit buang waktu dan ongkos.
Guna bayar pajak tahunan ini untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Perlu beberapa berkas yang perlu dibawa ketika mau bayar pajak tahunan.
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang Polisi?
Baca Juga: Ketua MPR RI Yang Juga Ketua IMI, Bamsoet Ingatkan Pelaku Otomotif Bayar Pajak Penghasilan
Wajib membawa STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan BPKB.
Tapi, bagaimana jika pemilik kendaraan yang masih kredit dan BPKB masih di leasing?
Apa bisa membayar pajak kendaraan motor atau mobilnya?
Dikutip dari kompas.com, Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Atmadja kasih penjelasan.
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Kendaraan Wajib Setor Bea Parkir Rp 30 s/d 50 Ribu
Katanya jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan, pertama harus ke leasing dulu untuk diberikan fotokopi BPKB serta surat keterangan.
“Jika BPKB menjadi syarat membayar pajak tahunan, kita bisa memberikan copy dan surat keterangan kalau BPKB masih ada di leasing,” ucap Stanley kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
TANPA BPKB GUNAKAN APLIKASI SI ONDEL
Bayar pajak kendaraan tidak perlu BPKB info resminya langsung dari Polda untuk mempermudah masyarakat.
Bisa bayar pajak kendaraan tanpa BPKB pakai aplikasi Si Ondel (On Delivery), stiker stempel STNK diantar resmi dari Polda ke rumah wajib pajak.
Yang meluncurkan aplikasi Si Ondel yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna menjembatani kebutuhan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan di tengah pandemi.
Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan aplikasi Si Ondel untuk mencegah kerumunan masyarakat.
Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan Pajak dan Bebas Denda Ada Lagi, Catat Lokasinya
Sambodo menambahkan, menggunakan aplikasi Si Ondel masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Bukti pembayaran pajak kendaraan langsung diantarkan ke rumah pembayar pajak.
"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/20).
Masih menurut Sambodo, yang BPKB-nya sedang di-leasing atau diagunkan, tetap bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi tersebut.
Baca Juga: Ditanya Soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Begini Kata Bapenda
Sambodo menyebut masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Si Ondel pembayaran dilakukan nontunai.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jay telah kerja sama dengan sembilan bank yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri serta BCA.
Aplikasi tersebut baru bisa diakses di handphone Android namun untuk IOS masih proses pengembangan lebih lanjut.
Nah, buruan bagi yang mau bayar pajak tanpa keluar rumah dan tanpa BPKB.
KOMENTAR