Polisi Tindak 30 Motor Sunmori Pakai Knalpot Racing di Jakarta

Ardhana Adwitiya - Minggu, 14 Maret 2021 | 14:31 WIB
NTMCPolri.info
Polisi tindak 30 motor sunmori pakai knalpot brong atau knalpot racing di Jakarta, Minggu (14/3/2021)

MOTOR Plus-online.com - Polisi tindak 30 motor pakai knalpot racing atau knalpot brong yang lagi sunmori (Sunday Morning Ride) di Jakarta.

Usai viral beberapa waktu lalu, kini polisi sedang gencar menggelar razia motor knalpot brong.

Kebanyakan motor knalpot brong dipakai anak muda yang sedang asyik Sunmori.

Untuk meminimalisir pengguna knalpot racing, polisi menggelar razia di wilayah Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gawat Razia Knalpot Racing Langsung Angkut Motor, Begini Cara Ambilnya

Baca Juga: Ratusan Motor Dirazia Imbas Insiden Biker Vs Paspampres, Gak Cuma yang Berknalpot Racing

Total, sudah 30 pengendara motor ditindak pagi ini, Minggu (14/3/2021).

“Bukan hanya HI, tapi dari Patung Bundaran Senayan sampai Harmoni," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi dikutip dari NTMC Polri.

"Mau masuk juga dari Diponegoro itu kita seleksi, kalau ada yang berisik-berisik kita embat lah (tindak),” sambungnya.

Lilik mengatakan penindakan knalpot brong dilakukan dari mulai Bundaran Senayan hingga Harmoni, termasuk di Bundaran HI.

Baca Juga: Razia Sunmori di Monas, Lebih dari 100 Motor Berknalpot Brong Ditilang

Sejak Sabtu (13/3) malam hingga pagi ini, total sudah ada kurang lebih 82 orang yang dikenakan tilang.

“Kalau di Jakarta Pusat aja 82 ya, hari ini baru dapat 30-an, tapi kita lihat situasi," ujarnya.

"Biasanya siang sudah kelar jam 10.00 WIB karena lalin sudah ramai, sudah hilang mereka," tambahnya.

“Sementara kita kenakan tilang aja. Pasalnya 285," jelasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Catat, Motor Berknalpot Brong Dilarang Melintasi Kawasan Monas

Menurut sanksi pidana Pasal 285(1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot racing bakal terkena kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

Lilik menjelaskan pihaknya mengerahkan 40 personel untuk melakukan razia knalpot brong di jalanan.

Salah satu yang menjadi titik seleksi adalah di sekitar kawasan Monas Timur, Jakarta Pusat.

"Kurang lebih di sekitar Monas ada 40-an personel," ujar Lilik.

Baca Juga: Moge dan Motor Knalpot Brong Sunmori Dilarang Lewat Istana Presiden

"Ada (seleksi) di Jalan Monas Timur, depan Pertamina, Jalan Perwira, Harmoni," sambung Lilik.

"Lebih tepatnya penyeleksian, mobil umum boleh lewat, kita seleksi saja knalpot custom itu,” pungkasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular