MOTOR Plus-online.com - Gencar razia knalpot brong, catatnih bro batas maksimal kebisingan suara knalpot.
Brother penggemar Sunday Morning Ride (Sunmori) mungkin sudah tahu, akhir pekan lalu (13-14/3/2021) kepolisian menggelar razia knalpot brong alias knalpot racing.
Polisi menggelar razia tersebut di kawasan Jakarta Pusat.
Puluhan motor pengguna knalpot brong pun akhirnya ditilang.
Baca Juga: Awas Razia Knalpot Makin Marak, Masih Bandel Langsung Diembat Polisi
Baca Juga: Polisi Tindak 30 Motor Sunmori Pakai Knalpot Racing di Jakarta
Penggunaan knalpot racing memang sebenarnya dipakai untuk mendongkrak performa, dan juga menambah kesan gahar pada motor.
Tapi sayangnya kebanyakan knalpot brong memiliki suara yang sangat berisik, sehingga mengganggu masyarakat.
Nah makanya brother harus tahu, berapa sih batas maksimal kebisingan suara knalpot itu.
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, terkait aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Baca Juga: Wow, Ini Dia Video Suara Knalpot Motor Baru Suzuki Hayabusa 2021
"Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB (besibel) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (14/3/2021).
Budiyanto menyatakan bahwa setiap kendaraan yang lakukan modifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.
Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.
"Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi. Lalu setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan," ucapnya.
Baca Juga: Modifikasi Honda PCX 150 Habis Rp 95 Juta, Pakai Cat Hologram
Terkait penggunaan knalpot racing ini, Budiyanto meminta agar aparat penegak hukum melakukan penindakan secara serentak.
"Pembiaran terhadap pelanggaran knalpot bising akan membangun budaya berlalu lintas yang kurang baik," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Sekadar informasi, aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR