5. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai mana berikut:
a. Jumlah/nominal yang disetor harus sama dengan uang jaminan yang dipersyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan cicilan)
b. Uang Jaminan disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) yang didapat dari website lelang pada masing - masing akun peserta lelang;
c. Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; dan
d. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
6. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit;
7. Pemenang lelang harus melunasi harga pokok lelang dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan di atas, maka penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara;
8. Obyek lelang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang.
Baca Juga: Yamaha Mio Lama Lagi Diburu, Masih Dijual Baru di Negara Ini
lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang pada KPP Pratama Jakarta Sunter Telp (021)
4373839 ext 38 dan KPKNL Jakarta II Telp 021-34835236
Atau bisa klik LINK INI buat info lebih lanjut soal lelang Yamaha Mio ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR