Ia pun mengapresiasi terobosan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang karena meluncurkan surat ijin mengemudi (SIM) khusus bagi warga penyandang disabilitas, yakni SIM D.
Sementara itu, Wakil Kepala Polrestabes Semarang, Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi sarana untuk melindungi warga disabilitas saat berkendara di jalan raya.
“Ini (SIM D) adalah upaya kami untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang ada di Kota Semarang, sekaligus memberikan pelayanan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Iga.
Proses dapatkan SIM D
Selain melakukan penandatanganan MoU, pada kesempatan tersebut, Wali Kota Hendi memberikan SIM D secara simbolis kepada 10 warga penyandang disabilitas.
Baca Juga: Mulai Minggu Depan, Bikin SIM dan Perpanjang Pakai Uang Elektronik
Ia menyebutkan, penyerahan SIM D tersebut tetap melalui tahap seleksi, baik seleksi teori maupun seleksi praktik.
“Dari 15 yang mendaftar, yang dinyatakan lulus dan mendapat SIM ada 10. Artinya, (SIM D) benar-benar mengedepankan sisi profesionalisme,” ujar Hendi.
Ia berharap, dengan diberikannya SIM D, warga penyandang disabilitas yang selama ini berkendara dengan kendaraan roda tiga dapat lebih tenang, karena tak lagi mendapat tilang.
“Insya Allah, mereka dapat berkendara dengan tenang dan tentu saja tidak hanya untuk dirinya namun juga pengendara yang lain,” kata Hendi.
Baca Juga: Mau Bikin Dan Perpanjang SIM Jangan Sampe Ketipu Calo, Segini Biayanya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR