MOTOR Plus-Online.com - Simak bro, hanya polisi yang boleh lakukan pengawalan kendaraan.
Akhir-akhir ini aksi pengawalan terhadap rombongan motor besar (moge), mobil mewah, dan pesepeda lagi ramai dibicarakan.
Apalagi terkadang konvoi ini sering kali mengganggu pengendara lain ketika di jalan.
Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian.
Baca Juga: Anggota Ditlantas dan Dishub Dilarang Kawal Moge, Ini Alasannya
Baca Juga: Awas Razia Knalpot Makin Marak, Masih Bandel Langsung Diembat Polisi
Ia menambahkan akan kurang tepat jika melibatkan pihak lain.
“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo.
Ketika di jalan, pengawalan kendaraan beberapa kali ditemukan tak hanya dari polisi saja.
Contoh pengawalan yang dilakukan oleh instansi lain, seperti Dishub ataupun Polisi Militer.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR