Sering juga ditemukan jasa pengawalan swasta untuk ambulans atau mobil jenazah, yang biasanya dilakukan oleh beberapa bikers komunitas motor.
Sambodo menambahkan, instansi lain diperbolehkan untuk lakukan pengawalan tertentu.
Asalkan dengan kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang, brother.
Seperti pengawalan Presiden dan Wakil Presiden, tamu negara, acara kenegaraan, ataupun keperluan khusus lainnya.
Baca Juga: Polisi Tindak 30 Motor Sunmori Pakai Knalpot Racing di Jakarta
“Petugas lainnya diberikan dalam undang-undang misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari Pom TNI kan terlibat,” ucap Sambodo.
Ada alasan mengapa dikeluarkannya kebijakan tersebut brother.
Hal ini dikarenakan konvoi kendaraan dengan pengawalan kerap kali bisa memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal sepeda,” kata Sambodo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR