Simak Bro, Hanya Polisi yang Boleh Lakukan Pengawalan Kendaraan

Yuka Samudera - Selasa, 16 Maret 2021 | 07:39 WIB
Istimewa
Ilustrasi pengawalan polisi. Simak bro, hanya polisi yang boleh lakukan pengawalan kendaraan.

Baca Juga: Ramai Video Rombongan Moge Terobos Lampu Merah Sambil Dikawal Oknum Polisi, Bagaimana Cara Mendapatkan Kawalan Polisi

Sering juga ditemukan jasa pengawalan swasta untuk ambulans atau mobil jenazah, yang biasanya dilakukan oleh beberapa bikers komunitas motor.

Sambodo menambahkan, instansi lain diperbolehkan untuk lakukan pengawalan tertentu.

Asalkan dengan kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang, brother.

Seperti pengawalan Presiden dan Wakil Presiden, tamu negara, acara kenegaraan, ataupun keperluan khusus lainnya.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi pengawalan presiden.

Baca Juga: Polisi Tindak 30 Motor Sunmori Pakai Knalpot Racing di Jakarta

“Petugas lainnya diberikan dalam undang-undang misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari Pom TNI kan terlibat,” ucap Sambodo.

Ada alasan mengapa dikeluarkannya kebijakan tersebut brother.

Hal ini dikarenakan konvoi kendaraan dengan pengawalan kerap kali bisa memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal sepeda,” kata Sambodo.

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular