MOTOR Plus-Online.com - Simak bro, hanya polisi yang boleh lakukan pengawalan kendaraan.
Akhir-akhir ini aksi pengawalan terhadap rombongan motor besar (moge), mobil mewah, dan pesepeda lagi ramai dibicarakan.
Apalagi terkadang konvoi ini sering kali mengganggu pengendara lain ketika di jalan.
Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian.
Baca Juga: Anggota Ditlantas dan Dishub Dilarang Kawal Moge, Ini Alasannya
Baca Juga: Awas Razia Knalpot Makin Marak, Masih Bandel Langsung Diembat Polisi
Ia menambahkan akan kurang tepat jika melibatkan pihak lain.
“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo.
Ketika di jalan, pengawalan kendaraan beberapa kali ditemukan tak hanya dari polisi saja.
Contoh pengawalan yang dilakukan oleh instansi lain, seperti Dishub ataupun Polisi Militer.
Sering juga ditemukan jasa pengawalan swasta untuk ambulans atau mobil jenazah, yang biasanya dilakukan oleh beberapa bikers komunitas motor.
Sambodo menambahkan, instansi lain diperbolehkan untuk lakukan pengawalan tertentu.
Asalkan dengan kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang, brother.
Seperti pengawalan Presiden dan Wakil Presiden, tamu negara, acara kenegaraan, ataupun keperluan khusus lainnya.
Baca Juga: Polisi Tindak 30 Motor Sunmori Pakai Knalpot Racing di Jakarta
“Petugas lainnya diberikan dalam undang-undang misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari Pom TNI kan terlibat,” ucap Sambodo.
Ada alasan mengapa dikeluarkannya kebijakan tersebut brother.
Hal ini dikarenakan konvoi kendaraan dengan pengawalan kerap kali bisa memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal sepeda,” kata Sambodo.
Nah jadi yang boleh melakukan pengawalan kendaraan hanya polisi ya brother!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR