Instagram.com/kabat24jam
Balap liar motor seruduk emak-emak.
Padahal, hukuman balap liar sudah sering disebar dan dendanya bikin lemes.
Hal itu diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena dianggap mengganggu fungsi jalan.
Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:
- Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
- Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Baca Juga: Alam Sutra Lumpuh Total Pagi-pagi, Jalanan Ditutup Gerombolan Remaja Gelar Balap Liar
Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:
- Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
- Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.
- Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.
KOMENTAR