Bantuan pemerintah tersebut disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar RP 300.000 per bulan.
Penyaluran dilakukan selama 4 bulan mulai Januari hingga April 2021 dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Adapun mekanisme penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta yakni:
Baca Juga: Siap-siap Cek HP Bantuan Rp 3,55 Juta Segera Cair Lagi, Satu Keluarga Bisa Dapat 2
Pemprov DKI memberikan bantuan berdasarkan pemutakhirkan data penerima yang dilakukan usai musyawarah kelurahan dari usulan RT/RW.
Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan dengan kategori penerima BST
Seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
Untuk cek nama brother termasuk penerima bantuan atau bukan, cukup klik LINK INI dan masukkan nomor KK dan klik 'cari'.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta dari BPJS Kesehatan Untuk Pekerja, Beneran Nih?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR