"Pengawalan kegiatan masyarakat ini dilakukan oleh Polri, jadi polri yang memiliki kewenangan pengawalan masyarakat," sambungnya.
Menurut Fahri, tugas polisi di jalan melakukan pengaturan, sementara saat melakukan pengawalan ada tiga prosedur yang harus diutamakan.
"Pertama untuk keamanan, ketertiban dan kenyamanan. Jadi pada saat melakukan pengawalan, tiga aspek itu harus diperhatikan," tutur Fahri lagi.
"Pada saat keamanan tugas polisi adalah melakukan penjagaan yang dilalui karena mereka memiliki komunikasi melalui Handy Talky (HT) untuk menginformasikan yang dikawal melalui anggota di lapangan," tuturnya.
Baca Juga: Kompak! Duet TNI dan Polri Gelar Patroli Gabungan Naik Motor Trail, Siaga Pengamanan Pemilu
Fahri mengatakan, instansi lain diperbolehkan melakukan pengawalan tertentu dengan kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sehingga pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian dan kurang tepat jika melibatkan pihak lain.
"Jadi otomatis jika tidak dikawal polisi justru pengawalan ini bisa berpotensi terhadap hal-hal yang negatif, misalkan terjadi kecelakaan lalu lintas karena tak ada pengamanan jalurnya," papar Fahri.
"Makanya pengawalan itu dilakukan oleh polisi dan sudah diatur, sehingga mendapat prioritas," pungkasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR