MOTOR Plus-online.com - Bukan klub motor gede (moge) atau mobil sport, tapi ini yang berhak dapat pengawalan polisi.
Mungkin brother pernah lihat atau sudah tahu, bahwa polisi sering terlihat sedang mengawal konvoi.
Mulai dari mengawal rombongan moge, mobil sport mewah, sampai pesepeda.
Bukan cuma polisi, tapi petugas Dinas Perhubungan juga pernah terlihat melakukan pengawalan.
Baca Juga: Klarifikasi Rombongan yang Dikawal Dishub, Disarankan Pakai Patwal
Baca Juga: Simak Bro, Hanya Polisi yang Boleh Lakukan Pengawalan Kendaraan
Seperti yang ramai baru-baru ini, konvoi pengguna mobil sport Porsche yang ugal-ugalan.
Pengemudi Porsche itu pun kemudian diberhentikan dan ditindak oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.
"Jadi sudah jelas bahwa pengawalan itu adalah bagian dari petugas Kepolisian, walaupun memang ada beberapa macam pengawalan seperti untuk Presiden, Wakil Presiden, tamu setingkat Presiden dan Wakilnya juga ada pengawalan untuk kegiatan masyarakat," kata Fahri seperti dikutip dari GridOto.com, Selasa (16/3/2021).
"Pengawalan kegiatan masyarakat ini dilakukan oleh Polri, jadi polri yang memiliki kewenangan pengawalan masyarakat," sambungnya.
Menurut Fahri, tugas polisi di jalan melakukan pengaturan, sementara saat melakukan pengawalan ada tiga prosedur yang harus diutamakan.
"Pertama untuk keamanan, ketertiban dan kenyamanan. Jadi pada saat melakukan pengawalan, tiga aspek itu harus diperhatikan," tutur Fahri lagi.
"Pada saat keamanan tugas polisi adalah melakukan penjagaan yang dilalui karena mereka memiliki komunikasi melalui Handy Talky (HT) untuk menginformasikan yang dikawal melalui anggota di lapangan," tuturnya.
Baca Juga: Kompak! Duet TNI dan Polri Gelar Patroli Gabungan Naik Motor Trail, Siaga Pengamanan Pemilu
Fahri mengatakan, instansi lain diperbolehkan melakukan pengawalan tertentu dengan kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sehingga pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian dan kurang tepat jika melibatkan pihak lain.
"Jadi otomatis jika tidak dikawal polisi justru pengawalan ini bisa berpotensi terhadap hal-hal yang negatif, misalkan terjadi kecelakaan lalu lintas karena tak ada pengamanan jalurnya," papar Fahri.
"Makanya pengawalan itu dilakukan oleh polisi dan sudah diatur, sehingga mendapat prioritas," pungkasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR