Gawat Bro, Masih Nekat Pakai Knalpot Bising Polisi Akan Sita Jadi Barang Bukti

Indra GT - Selasa, 16 Maret 2021 | 21:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi knalpot racing, Buat bikers yang masih nekat pakai knalpot bising, Polres Metro Depok akan sita jadi barang bukti.

Baca Juga: Razia Sunmori di Monas, Lebih dari 100 Motor Berknalpot Brong Ditilang

"Saat mengambil motornya yang kami sita, pelanggar juga harus membawa knalpot standarnya dan langsung dipasang saat itu juga" terang Kasat Lantas Polres Metro Depok.

"Sementara knalpot bisingnya kami sita untuk barang bukti,” ungkapnya.

Hari ini Selasa (16/03), pihak Polres Metro Depok menahan 8 motor hasil operasi knalpot bising hari pertama di tiga titik yang ada di Kota Depok, Jawa Barat.

Indra menuturkan total ada delapan kendaraan roda dua yang terjaring operasi dan diamankan oleh pihaknya.

Baca Juga: Polisi Sisir Jalanan Tangkap 563 Knalpot Bising Hasilnya Dimusnahkan

Operasi knalpot bising hari pertama Polres Metro Depok bersifat hunting system, yang mana artinya terus berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Ada tiga lokasi yaitu di Jalan Raya Margonda Bagian Utara, Timur, dan Selatan. Tiga titik lokasi tersebut dibagi menjadi tiga titik lokasi dipimpin masing-masing perwira dengan anggota sebanyak masing-masing 10 personel,” tutur Indra di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/3/2021).

Indra mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka menjaga gangguan dan menciptakan keamanan serta ketertiban di masyarakat.

“Dimana memang knalpot bising ini meresahkan masyarakat pengguna jalan,” tuturnya.

Baca Juga: Pro Kontra Tilang Knalpot Brong, Begini Penjelasan Kepolisian

Waduh bagai mana nasib knalpot sultan kalau kesita ya bro?

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tegas, Polisi Akan Sita Motor Pelanggar Operasi Knalpot Bising di Depok

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular