Baca Juga: Razia Sunmori di Monas, Lebih dari 100 Motor Berknalpot Brong Ditilang
"Saat mengambil motornya yang kami sita, pelanggar juga harus membawa knalpot standarnya dan langsung dipasang saat itu juga" terang Kasat Lantas Polres Metro Depok.
"Sementara knalpot bisingnya kami sita untuk barang bukti,” ungkapnya.
Hari ini Selasa (16/03), pihak Polres Metro Depok menahan 8 motor hasil operasi knalpot bising hari pertama di tiga titik yang ada di Kota Depok, Jawa Barat.
Indra menuturkan total ada delapan kendaraan roda dua yang terjaring operasi dan diamankan oleh pihaknya.
Baca Juga: Polisi Sisir Jalanan Tangkap 563 Knalpot Bising Hasilnya Dimusnahkan
Operasi knalpot bising hari pertama Polres Metro Depok bersifat hunting system, yang mana artinya terus berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Ada tiga lokasi yaitu di Jalan Raya Margonda Bagian Utara, Timur, dan Selatan. Tiga titik lokasi tersebut dibagi menjadi tiga titik lokasi dipimpin masing-masing perwira dengan anggota sebanyak masing-masing 10 personel,” tutur Indra di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/3/2021).
Indra mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka menjaga gangguan dan menciptakan keamanan serta ketertiban di masyarakat.
“Dimana memang knalpot bising ini meresahkan masyarakat pengguna jalan,” tuturnya.
Baca Juga: Pro Kontra Tilang Knalpot Brong, Begini Penjelasan Kepolisian
Waduh bagai mana nasib knalpot sultan kalau kesita ya bro?
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tegas, Polisi Akan Sita Motor Pelanggar Operasi Knalpot Bising di Depok
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR