Isi Data Pribadi dan Foto KTP, Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Agunan Cair dari BRI

Ahmad Ridho - Rabu, 17 Maret 2021 | 07:21 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pinjaman modal usaha bank BRI Rp 50 juta.

Baca Juga: Gawat Bro, Masih Nekat Pakai Knalpot Bising Polisi Akan Sita Jadi Barang Bukti

Ceria

Ia menjelaskan, pengajuan pinjaman online Ceria bisa dilakukan melalui aplikasi Ceria yang dapat diunduh melalui playstore.

Pengajuan sepenuhnya secara digital melalui aplikasi Ceria.

Aestika mengatakan, pengajuan pinjaman saat ini hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang telah mempunyai rekening BRI minimal 6 bulan.

"Pinjaman online Ceria mempunyai limit mulai dari 500 ribu hingga 20 juta rupiah," lanjut dia.

Dilansir dari situs resmi Ceria BRI, ceriabri.com, disebutkan ada beberapa syarat dan ketentuan penggunaan Ceria. Syarat itu adalah:

1. Pengajuan produk CERIA dilakukan secara online melalui aplikasi CERIA yang disediakan oleh Bank BRI yang dapat diunduh menggunakan handphone Android melalui Playstore

Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun Ini Bikers Bisa Mudik Lebaran ke Kampung Halaman

2. Kriteria calon nasabah CERIA sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Nasabah Individu

- Nasabah yang memiliki rekening simpanan di BRI

- Berusia minimal 21 tahun sampai dengan maksimal 50 tahun

- Memiliki bukti identitas diri berupa Elektronik KTP

3. Melakukan foto diri/swafoto di aplikasi Ceria Bagi Anda yang tertarik untuk meminjam di Ceria, dapat mengunduh aplikasi Ceria di PlayStore.

Kemudian, lakukan registrasi Ceria dengan memasukkan nomor ponsel dan klik "Sign Up" pada aplikasi Ceria.

Selanjutnya, masukkan kode OTP melalui SMS, dan buat nomor PIN.

Ada lima langkah untuk mengajukan pinjaman pada platform Ceria, yaitu:

1. Verifikasi rekening pendapatan

2. Isi data pribadi keluarga dan keuangan

3. Foto KTP Anda

4. Proses Digital Scoring

5. Selamat! Anda mendapat limit kredit. Klik "Terima Penawaran".

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: pelaku-umkm-bisa-ajukan-pinjaman-digital-bri-hingga-rp-50-juta-ini-caranya?page=all#page2

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular