Indra mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka menjaga gangguan dan menciptakan keamanan serta ketertiban di masyarakat.
“Dimana memang knalpot bising ini meresahkan masyarakat pengguna jalan,” tuturnya.
Kemarin (16/3/2021), Indra menuturkan total ada delapan kendaraan roda dua yang terjaring operasi dan diamankan oleh pihaknya.
Penyitaan kendaraan ini dilakukan, guna memberikan efek jera pada pelanggar agar tak lagi menggunakan knalpot bising di jalan raya.
Baca Juga: Polisi Hunting Pengguna Knalpot Racing Sudah 51 Motor Dikandangi di Polres Siapa Korban Berikutnya
“Ini adalah diskresi Kepolisian, untuk memberikan efek jera. Jadi ketika nanti kita lakukan penindakan terbukti ternyata knalpotnya tidak sesuai standar atau spesifikasi alias knalpot bising, itu kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan secara elektronik,” imbuhnya.
“Nanti pembayaran denda di bank, setelah itu kembali ke kita. Saat mengambil motornya yang kami sita, pelanggar juga harus membawa knalpot standarnya dan langsung dipasang saat itu juga, sementara knalpot bisingnya kami sita untuk barang bukti,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tegas, Polisi Akan Sita Motor Pelanggar Operasi Knalpot Bising di Depok
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR