MOTOR Plus-online.com - Masih nekat pakai knalpot brong alias knalpot racing di wilayah ini, motor langsung disita polisi.
Akhir-akhir ini polisi memang banyak menindak para pemotor yang menggunakan knalpot brong.
Akhir pekan lalu, polisi menilang puluhan pemotor berknalpot brong yang lagi riding di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Nah kali ini, Satlantas Polres Metro Depok yang menggelar razia knalpot brong.
Baca Juga: Gencar Razia Knalpot Brong, Catat Nih Batas Maksimal Suara Knalpot
Baca Juga: Moge dan Motor Knalpot Brong Sunmori Dilarang Lewat Istana Presiden
Razia digelar di tiga titik yang berada di Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut penuturan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada, operasi bersifat hunting system.
Yang artinya akan terus berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Ada tiga lokasi yaitu di Jalan Raya Margonda Bagian Utara, Timur, dan Selatan. Tiga titik lokasi tersebut dibagi menjadi tiga titik lokasi dipimpin masing-masing perwira dengan anggota sebanyak masing-masing 10 personel,” tutur Indra di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Ramai Penindakan Knalpot Brong, Komunitas Motor Bilang Begini
Indra mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka menjaga gangguan dan menciptakan keamanan serta ketertiban di masyarakat.
“Dimana memang knalpot bising ini meresahkan masyarakat pengguna jalan,” tuturnya.
Kemarin (16/3/2021), Indra menuturkan total ada delapan kendaraan roda dua yang terjaring operasi dan diamankan oleh pihaknya.
Penyitaan kendaraan ini dilakukan, guna memberikan efek jera pada pelanggar agar tak lagi menggunakan knalpot bising di jalan raya.
Baca Juga: Polisi Hunting Pengguna Knalpot Racing Sudah 51 Motor Dikandangi di Polres Siapa Korban Berikutnya
“Ini adalah diskresi Kepolisian, untuk memberikan efek jera. Jadi ketika nanti kita lakukan penindakan terbukti ternyata knalpotnya tidak sesuai standar atau spesifikasi alias knalpot bising, itu kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan secara elektronik,” imbuhnya.
“Nanti pembayaran denda di bank, setelah itu kembali ke kita. Saat mengambil motornya yang kami sita, pelanggar juga harus membawa knalpot standarnya dan langsung dipasang saat itu juga, sementara knalpot bisingnya kami sita untuk barang bukti,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tegas, Polisi Akan Sita Motor Pelanggar Operasi Knalpot Bising di Depok
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR