Misalnya seperti kejadian darurat atau kepentingan pengguna jalan yang memperoleh hak didahulukan yang memang sangat membutuhkan bantuan voorijder.
Seperti mengawal kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan sakit, serta pertolongan korban kecelakaan lalu lintas.
"Ketika ada masyarakat yang jiwanya terancam atau membutuhkan kecepatan seperti ambulan silahkan kordinasi ke kepolisian," ungkapnya.
Menurut dia, Ditlantas Polda Metro Jaya dengan tegas melarang polisi melakukan pengawalan kepada komunitas motor, komunitas mobil mewah hingga pesepeda.
Kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari lalu. Jika ditemukan petugas kepolisian yang melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi tegas.
Baca Juga: Arti Kode-kode Bahasa Tubuh Saat Turing, Simak Video Tutorial Lengkapnya!
"Sesuai perintah dari Dirlantas bahwa Polisi lalu lintas Polda Metro Jaya tidak melakukan pengawalan untuk komunitas mobil mewah."
"Bahkan Polisi lalu lintas tidak melakukan pengawalan terhadap sepeda dan moge.
"Jadi walaupun ada kewenangan kepolisian tapi kebijakan ada di pimipinan kami," ucapnya.
Diketahui, konvoi mobil mewah melakukan aksi ugal-ugalan di kawasan Tol Jagorawi, beberapa waktu lalu.
Rombongan mobil mewah ini mendapatkan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR