Adapun Pasal 299 UU Lalu Lintas yang mengatur sanksi berbunyi:
"Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000"
Maka, selain kurungan, sanksi lain bagi pesepeda yang melanggar aturan adalah dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
"Dengan pasal itu, pesepeda yang melanggar aturan juga bisa dikenakan denda Ro 100.000," sambung Lilik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesepeda Langgar Aturan di Jakarta Bisa Dikurung 15 Hari, Ini 6 Larangan Mengendarai Sepeda di Jalan Raya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR