MOTOR Plus-online.com - Bikers catat, ada 6 larangan berkendara sepeda di jalan, masih bandel bisa dipenjara.
Selain naik motor, sepeda juga bisa jadi pilihan bikers beraktivitas.
Tapi brother harus tahu, naik sepeda juga ada aturannya, jangan coba-coba dilanggar.
Terutama pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta, bisa dikurung penjara.
Baca Juga: Bikin Panas Dingin, Segini Besaran Denda Kalau Menerobos Jalur Sepeda
Baca Juga: Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi.
Ia mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya.
"Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dikutip dari Tribun Jakarta.
Daripada penasaran, langsung buka halaman selanjutnya ya bro.
Baca Juga: Asyik, Sepeda Jadi Motor Listrik 2 In 1 Karya Le-Bui Asal Lombok
Mengendarai sepeda sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentant Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Ada sejumlah larangan yang diatur dalam aturan tersebut, sebagaimana tertera pada Pasal 8.
Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor
Diakui Lilik, sejumlah pesepeda di wilayahnya di Jakarta Pusat terpantau berkendara tidak menggunakan jalur sepeda.
"Iya, masih ada pesepeda yang tidak masuk jalurnya. Malahan, ada yang bergerombol. Bersepedanya juga ngebut. Itu kan berbahaya," ujar Lilik.
Oleh karena itu, Lilik mengimbau agar pesepeda mengetahui aturan mengendarai sepeda, khususnya di jalan raya.
"Jadi, kami tetap akan mengedukasi supaya pesepeda paham dan mengerti sebelum kami ambil tindakan represif, kami minta untuk patuhi aturan yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: Wuih, Sepeda Listrik Baru Viar Caraka Meluncur, Cuma Rp 7 Jutaan
Adapun Pasal 299 UU Lalu Lintas yang mengatur sanksi berbunyi:
"Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000"
Maka, selain kurungan, sanksi lain bagi pesepeda yang melanggar aturan adalah dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
"Dengan pasal itu, pesepeda yang melanggar aturan juga bisa dikenakan denda Ro 100.000," sambung Lilik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesepeda Langgar Aturan di Jakarta Bisa Dikurung 15 Hari, Ini 6 Larangan Mengendarai Sepeda di Jalan Raya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR