Rudy juga berkata, pengawalan khusus tersebut adalah hal-hal yang dibutuhkan, seperti VIP dan kegiatan kenegaraan.
Hal-hal khusus lainnya yang bertujuan agar selamat sampai tujuan, seperti mengantar orang yang meninggal.
"Sedangkan mobil mewah, moge tidak termasuk hal khusus, jadi tidak ada pengawalan," lanjut Rudy.
Langkah dari Polda Jateng ini senada dengan penegasan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: 3 Insiden Rombongan Moge Dikawal Polisi, Ada yang Berani Ultimatum Kapolres
Baca Juga: Simak Bro, Hanya Polisi yang Boleh Lakukan Pengawalan Kendaraan
Ia menjelaskan, anggotanya dilarang mengawal kendaraan pada umumnya seperti mobil mewah, moge, dan pesepeda.
Menurut Sambodo, pengawalan konvoi kendaraan yang tak bersifat khusus seperti moge ada kemungkinan membuat kecemburuan sosial di masyarakat.
Sambodo juga menambahkan, pengawalan bisa dilakukan untuk kegiatan atau event olahraga.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR