Polda Jateng Beri Sanksi Bagi Anggota Polisi yang Kawal Konvoi Moge

Yuka Samudera - Kamis, 18 Maret 2021 | 07:50 WIB
Kompas
Ilustrasi konvoi moge. Polda Jateng beri sanksi bagi anggota polisi yang kawal konvoi moge.

MOTOR Plus-Online.com - Polda Jateng beri sanksi bagi anggota polisi yang kawal konvoi moge.

Baru-baru ini memang sedang ramai berita soal polisi melakukan pengawalan konvoi khusus moge bro.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah memberi larangan ke jajarannya untuk mengawal konvoi moge dan mobil mewah.

Bahkan tak segan untuk memberi sanksi bagi anggotanya yang melanggar larangan ini brother.

Baca Juga: Dilarang Kawal Klub Moge, Apakah Masyarakat Bisa Dikawal Voorijder?

Baca Juga: Bukan Klub Moge Atau Mobil Sport, Tapi Ini yang Berhak Dapat Pengawalan Polisi

Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin akan bersikap tegas untuk urusan ini.

"Pasti kena hukuman disiplin, kan semua atas perintah atasannya apabila mengawal," ujarnya.

Rudy juga menambahkan, pengawalan kendaraan hanya bisa dilakukan untuk kegiatan yang bersifat khusus.

Menurut Rudy, pengawalan konvoi moge dan mobil mewah, tidak bersifat khusus.

Rudy juga berkata, pengawalan khusus tersebut adalah hal-hal yang dibutuhkan, seperti VIP dan kegiatan kenegaraan.

Hal-hal khusus lainnya yang bertujuan agar selamat sampai tujuan, seperti mengantar orang yang meninggal.

"Sedangkan mobil mewah, moge tidak termasuk hal khusus, jadi tidak ada pengawalan," lanjut Rudy.

Langkah dari Polda Jateng ini senada dengan penegasan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi pengawalan presiden.

Baca Juga: 3 Insiden Rombongan Moge Dikawal Polisi, Ada yang Berani Ultimatum Kapolres

Baca Juga: Simak Bro, Hanya Polisi yang Boleh Lakukan Pengawalan Kendaraan

Ia menjelaskan, anggotanya dilarang mengawal kendaraan pada umumnya seperti mobil mewah, moge, dan pesepeda.

Menurut Sambodo, pengawalan konvoi kendaraan yang tak bersifat khusus seperti moge ada kemungkinan membuat kecemburuan sosial di masyarakat.

Sambodo juga menambahkan, pengawalan bisa dilakukan untuk kegiatan atau event olahraga.

 

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular